Aktivitas pengerukan bukit di Kampung Mulya Jaya, Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengerukan bukit yang terdapat di Kampung Mulya Jaya, Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan sejatinya wilayah lahan hijau diluar hutan dan pertambangan menjadi ranah Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung, sehingga aktivitas yang dapat mengurangi lahan hijau dapat di minimalisir.

“Ini harusnya menjadi ranah Pemkot Bandar Lampung, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup. Dan Pemkot harus bertindak tegas terhadap aktifitas yang melanggar dan dapat merugikan warga,” ujar Irfan, Kamis, (15/10)

Pengerukan bukit di Karangmaritim, Kecamatan Panjang, aktivitas perataan lahan bukit dengan maksud untuk dijadikan kavlingan itu berdampak negatif kepada warga.

“Tentu warga yang akan terdampak, terlebih informasinya bahwa pihak pengembang hanya akan memberikan jaminan kerugian selama satu tahun. Sedangkan lahan itu untuk dibangun perumahan yang jangka waktunya panjang, tidak akan setimpal dengan dampak yang dirasakan warga,” ungkapnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Walhi ingin kegiatan tersebut dapat dihentikan apabila dampak yang diakibatkan berakibat buruk terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Terlebih ini mengenai daerah yang seharusnya bisa menjadi wilayah resapan air hujan. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here