JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menambah tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 persen. Struktur tarif PPh akan menjadi 5 lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani sata rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).
Menurutnya, kenaikan tarif PPh tersebut akan mengurangi ketimpangan sosial. Jumlah orang super kaya di Indonesia, lanjutnya, tidak banyak sehingga dampak peningkatan tarif PPh ini akan terasa bagi mereka saja. “Mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” ujarnya.
Adapun, hal ini nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, sementara saat ini, tarif PPh OP diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut pasal 17, terdapat 4 lapisan tarif PPh OP berdasarkan penghasilannya per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta setahun dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen. (Adriana)