Dr. H. Achmad Cholidin, S.H.MH Kuasa hukum Ibu siti Fadilah Supari, Sp.JP(K). (Ist)

Sosok Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatann RI 2004-2009 ini di mata hukum peradilan Indonesia berbeda dengan narapidana lainnya, akibat fitnah korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes. Keberaniannya melawan WHO telah mengantarkannya berada di Penjara. Sejarah terulang lagi, pandemi Corona mewabah di dunia dan bangsa ini membutuhkan seribu sosok Siti Fadilah Supari, tapi Indonesia baru punya satu dan masih berada di penjara, jatuh sakit dan berstatus ODP, Miris. ‘Bangkitlah.com memuat pandangan Dr. H. Achmad Cholidin, S.H.M.H untuk pembaca. (Redaksi)

Oleh: Dr. H. Achmad Cholidin, S.H.M.H

Mantan Menteri Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K) saat ini terbaring sakit di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Penyakit bawaan yang dideritanya selama menjalani masa tahanan diantaranya astma yang sudah lama diidapnya tiba-tiba kambuh pada Jumat (15/5).

Ibu Siti Fadilah sekarang sedang terbaring sakit batuk-batuk dan sesak nafas sejak Jumat kemarin. Padahal saat itu di Rutan Pondok Bambu sedang  dilanda wabah Corona. Dengan rapid tes  di temukan 25 orang positif corona. Kemudian hasi pemeriksaan selanjutnya bertambah menjadi 50 orang yang bereaksi Corona positif. Sehari kemudian diadakan  tes swab. Sekarang mereka sedang menunggu hasil dari pemeriksaan,  swab tes tersebut. Siti Fadilah juga ikut diperiksa tes swab dan sedang menunggu hasil pemeriksaan.

Beberapa orang napi yang sehat tapi sudah berusia tua  atau lebih dari 60 tahun. Pihak Rutan pondok bambu melakukan tindakan antisipasi penyebaran Corona dengan menempatkan atau diberikan tahanan rumah di tempat tinggal masing-masing selama kondisi Rutan masih dalam zona merah penyebaran Corona. Tinggal bu Fadilah yang paling tua disini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Siti Fadilah tidak dirumahkan juga padahal sedang dalam keadaan sakit. Kenapa hanya bu Siti Fadilah yang  tidak di rumahkan? Padahal  masa hukumannya juga tinggal 4 bulan lagi. Masa hukuman sudah dijalankan 2/3. Kerugian negara sudah di bayarkan. Dan usianya sudah mencapai 71 tahun dengan penyakit penyerta dan bawaan yang sangat rentan tertular Corona.

Siti Fadilah Siti Fadilah, walaupun dalam keadaan wabah seperti saat ini tidak dipulangkan mungkin dikarenakan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 adalah sebagai tahanan tidak pidana korupsi, yang prosedur pembebasan bersyaratnya harus memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012.

Permasalahan hukum dan kemanusiaan timbul saat ini, apakah demi patuh aturan hukum harus mengorbankan jiwa manusia dan melanggar hak asasi manusia? Tindakan diskriminatif pihak Rutan dalam menangani ibu Siti Fadillah sudah melanggar hak asasi manusia.

Corona, tidak mengenal PP 99/2012, dan demi kemanusiaan, PP 99/2012 tentang syarat tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang mengatur mengenai remisi harus dikesampingkan.

Saat ini penyerabaran virus Corona sudah sangat cepat di rutan pondok bambu, sehingga tidak ada jalan lain kecuali menempatakan ibu siti fadillah untuk isolasi mandiri di rumah tempat tinggalnya.

Jika Pemerintah dalam menyikapi permasalahan para narapidana korupsi dalam wabah Corona ini khususnya untuk kasus Siti Fadilah, selalu merujuk PP 99/2012, maka sudah dipastikan PP 99/2012 ini dalam penerapannya sudah melanggar hak asasi manusia yang diatur secara universal yang diakui oleh PBB dan telah diakomodir didalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan yang tersurat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam aturan lainnya pada Keputusan Presiden (Keppres) Kegawatan Kesehatan Masyarakat, seharusnya Ibu Siti Fadilah dievakuasi seperti narapidana lansia lainnya untuk mencegah tertularnya Corona di Rutan Pondok Bambu.

Saat ini sudah tidak ada petugas kesehatan di dalam penjara. Semua diliburkan? Bagaimana kalau ada yang sakit? Saat ini  sudah ada   50 orang dinyatakan positif dan sebagian besar sudah dirujuk  ke rumah-rumah sakit. Namun Sebagian Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih berkeliaran di Rutan Salemba.

Ib Siti Fadilah tetap ada  di dalam kamarnya seperti biasa kegiatannya, tidak berhenti menulis, baca Qur’an  dan sholat. Dia tetap sabar,– pilihan Allah yang terbaik.

Saya sebagai pengacara sudah mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM yang ditembuskan ke Dirjen  Pemasyarakatan dan  Dirjen HAM,– tinggal menunggu jawaban dari Menteri Hukum dan HAM apakah berani merumahkan ibu Siti Fadilah dengan mengeyampingkan PP 99/2012 dengan alasan kemanusiaan. Kami berharap menteri dan jajaran segera mengambil sikap yang cepat dan tepat sebelum terlambat,– karena penyebaran Corona di dalam Rutan Pondok Bambu bisa saja merenggut nyawa manusia.

Ibu Siti Fadilah menolak di rujuk ke rumah sakit karena takut sakitnya malah bertambah. Rumah Sakit juga bukan untuk Orang Dalam Pemantauan (OPD). ODP seharusnya di isolasi secara mandiri. Ibu Siti Fadilah saat ini berstatus  ODP,  semestinya diisolasi mandiri di rumahnya bukan dibiarkan di Rutan yang telah menjadi zona merah.

Oleh: Dr. H. Achmad Cholidin, S.H.M.H

Mantan Menteri Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP(K) saat ini terbaring sakit di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Penyakit bawaan yang dideritanya selama menjalani masa tahanan diantaranya astma yang sudah lama diidapnya tiba-tiba kambuh pada Jumat (15/5).

Ibu Siti Fadilah sekarang sedang terbaring sakit batuk-batuk dan sesak nafas sejak Jumat kemarin. Padahal saat itu di Rutan Pondok Bambu sedang  dilanda wabah Corona. Dengan rapid tes  di temukan 25 orang positif corona. Kemudian hasi pemeriksaan selanjutnya bertambah menjadi 50 orang yang bereaksi Corona positif. Sehari kemudian diadakan  tes swab. Sekarang mereka sedang menunggu hasil dari pemeriksaan,  swab tes tersebut. Siti Fadilah juga ikut diperiksa tes swab dan sedang menunggu hasil pemeriksaan.

Beberapa orang napi yang sehat tapi sudah berusia tua  atau lebih dari 60 tahun. Pihak Rutan pondok bambu melakukan tindakan antisipasi penyebaran Corona dengan menempatkan atau diberikan tahanan rumah di tempat tinggal masing-masing selama kondisi Rutan masih dalam zona merah penyebaran Corona. Tinggal bu Fadilah yang paling tua disini.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Siti Fadilah tidak dirumahkan juga padahal sedang dalam keadaan sakit. Kenapa hanya bu Siti Fadilah yang  tidak di rumahkan? Padahal  masa hukumannya juga tinggal 4 bulan lagi. Masa hukuman sudah dijalankan 2/3. Kerugian negara sudah di bayarkan. Dan usianya sudah mencapai 71 tahun dengan penyakit penyerta dan bawaan yang sangat rentan tertular Corona.

Siti Fadilah Siti Fadilah, walaupun dalam keadaan wabah seperti saat ini tidak dipulangkan mungkin dikarenakan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 adalah sebagai tahanan tidak pidana korupsi, yang prosedur pembebasan bersyaratnya harus memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012.

Permasalahan hukum dan kemanusiaan timbul saat ini, apakah demi patuh aturan hukum harus mengorbankan jiwa manusia dan melanggar hak asasi manusia? Tindakan diskriminatif pihak Rutan dalam menangani ibu Siti Fadillah sudah melanggar hak asasi manusia.

Corona, tidak mengenal PP 99/2012, dan demi kemanusiaan, PP 99/2012 tentang syarat tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang mengatur mengenai remisi harus dikesampingkan.

Saat ini penyerabaran virus Corona sudah sangat cepat di rutan pondok bambu, sehingga tidak ada jalan lain kecuali menempatakan ibu siti fadillah untuk isolasi mandiri di rumah tempat tinggalnya.

Jika Pemerintah dalam menyikapi permasalahan para narapidana korupsi dalam wabah Corona ini khususnya untuk kasus Siti Fadilah, selalu merujuk PP 99/2012, maka sudah dipastikan PP 99/2012 ini dalam penerapannya sudah melanggar hak asasi manusia yang diatur secara universal yang diakui oleh PBB dan telah diakomodir didalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan yang tersurat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam aturan lainnya pada Keputusan Presiden (Keppres) Kegawatan Kesehatan Masyarakat, seharusnya Ibu Siti Fadilah dievakuasi seperti narapidana lansia lainnya untuk mencegah tertularnya Corona di Rutan Pondok Bambu.

Saat ini sudah tidak ada petugas kesehatan di dalam penjara. Semua diliburkan? Bagaimana kalau ada yang sakit? Saat ini  sudah ada   50 orang dinyatakan positif dan sebagian besar sudah dirujuk  ke rumah-rumah sakit. Namun Sebagian Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih berkeliaran di Rutan Salemba.

Ib Siti Fadilah tetap ada  di dalam kamarnya seperti biasa kegiatannya, tidak berhenti menulis, baca Qur’an  dan sholat. Dia tetap sabar,– pilihan Allah yang terbaik.

Saya sebagai pengacara sudah mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM yang ditembuskan ke Dirjen  Pemasyarakatan dan  Dirjen HAM,– tinggal menunggu jawaban dari Menteri Hukum dan HAM apakah berani merumahkan ibu Siti Fadilah dengan mengeyampingkan PP 99/2012 dengan alasan kemanusiaan. Kami berharap menteri dan jajaran segera mengambil sikap yang cepat dan tepat sebelum terlambat,– karena penyebaran Corona di dalam Rutan Pondok Bambu bisa saja merenggut nyawa manusia.

Ibu Siti Fadilah menolak di rujuk ke rumah sakit karena takut sakitnya malah bertambah. Rumah Sakit juga bukan untuk Orang Dalam Pemantauan (OPD). ODP seharusnya di isolasi secara mandiri. Ibu Siti Fadilah saat ini berstatus  ODP,  semestinya diisolasi mandiri di rumahnya bukan dibiarkan di Rutan yang telah menjadi zona merah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here