BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menghimbau warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih demi menumbuhkan rasa nasionalisme dan nilai kebangsaan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1217/1.02/2021.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, himbauan tersebut sekaligus tindak lanjut dari surat Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL Nomor B/616/IX/2021 yang diterima pada (2/9).
“Himbauan dari Pak Dandim, Pemkot memberikan himbauan mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang tahun,” ujar Wali Kota Eva, Selasa (14/9).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, menurut Wali Kota, himbauan itu sangat baik, terutama sebagai upaya menjaga dan menumbuhkan rasa nasionalisme kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan sesuai manfaatnya,” kata dia.
Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh lurah dan camat itu berisi agar warga melaksanakan pengibaran bendera merah putih di rumah penduduk dan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta, serta ruko se-Kota Bandar Lampung. (Wengky)