JAKARTA – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.
Pencairan THR untuk para abdi negara tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
PP itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.
Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari Komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.
Skema pencairan ini diatur dalam pasal 21.
Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.
“Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,” bunyi beleid PMK tersebut.
Sebagaimana ASN aktif, pencairan THR pensiunan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Sementara, pembayarannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
“Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun,” ujar dia.
Perbedaan dengan THR tahun lalu
Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.
Mereka yang berhak mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
THR pegawai swasta
Sementara itu, Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida, Senin (11/5).
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda.”
“Sedangkan, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” tutur dia.
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda.”
“Sedangkan, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” tutur dia.
Sebelumnya, Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta, antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Pemerintah memastikan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini. (Utari)