Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung menyebut tak menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Sarana Kerja LP Kelas IIA Kotabumi, Andrio Sangun. Andrio dipanggil dalam agenda pemeriksaan saksi dugaan perkara korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) Jilid II.

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso mengaku sudah mengecek informasi tersebut dengan cermat.

“Jadi (Pemanggilan, red) tidak ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Kasubsi di LP Kotabumi. Murni pribadi,” ujarnya, Selasa (24/8).

Sebelumnya kepada Bangkitlah.com dilaporkan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi, pada Selasa, 24 Agustus 2021, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Mereka adalah Kasubsi Sarana Kerja LP Kelas IIA Kotabumi Andrio Sangun, Pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana Ansyori Sabak, serta Ahmad Dani, Amrulllah Uzir, dan Indra Jaya Hamzah dari pihak swasta juga  pensiunan aparatur sipil negara (ASN) M. C. Tripriyanto Indi Yuniharso, juga perwakilan CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Andi Achmad Jaya.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sejak 18 hingga 24 Agustus 2021, KPK telah memanggil sebanyak 35 orang saksi yang terdiri dari unsur ASN dan swasta. Satu saksi bernama Ferdi AR mangkir tanpa keterangan.

Perkara ini sudah dinaikan KPK ke tahap penyidikan, akan tetapi nama tersangka belum juga diumumkan. (Sudirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here