Tentara Nasional Indonesia

JAKARTA- Di tengah berbagai persoalan bangsa, di tengah perubahan global, Letjen (Purn) TNI Agus Widjojo, Gubernur Lemhannas menegaskan agar setiap prajurit tetap setia dan menegakkan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sebagai putra Pahlawan Revolusi,  Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, yang gugur dalam peristiwa G30-S, Agus Widjojo menegaskan bahwa TNI mengemban amanat konstitusional yaitu pertahanan nasional.

“TNI merupakan alat negara, dalam fungsi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tegasnya.

Agus Widjojo mengingatkan, dalam UU No 34/2004 tentang TNI menentukan semua tugas TNI, baik tugas operasi militer untuk perang maupun tugas operasi militer selain perang, –dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah yaitu keputusan politik Presiden RI.

“Tidak ada tugas TNI yang bersifat otomatis tanpa keputusan politik Presiden RI.  Panglima TNI tidak dapat membuat keputusan politik untuk pengerahan pasukan TNI, karena tidak dipilih oleh rakyat. Sehingga Panglima TNI tidak memegang otoritas politik!”

Ia menjelaskan, hubungan politik yang dimiliki rakyat dalam kaitan pengelolaan negara adalah dengan para pejabat publik yang telah dipilih rakyat dalam Pemilu untuk mendapat pinjaman kedaulatan rakyat dalam bentuk otoritas politik guna membuat keputusan politik pengerahan TNI.

“TNI menyatu dengan dukungan rakyat dalam keadaan perang ketika mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah nasional,” jelasnya.

Ia mengatakan, rakyat mendukung TNI dengan memberi kesempatan untuk berlatih dan dukungan anggaran guna membangun dirinya menjadi kekuatan pertahanan yang profesional dan kredibel melalui wakilnya dalam pemerintahan eksekutif dan legislatif.

“Semakin kredibel postur pertahanan Indonesia, semakin jauh kita tempatkan lawan dari posisi untuk punya kemampuan dan kemauan untuk menyerang kita,” tegasnya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Gubernur Lemhanas juga menegaskan bahwa Presiden adalah jabatan politik. TNI tidak diamanatkan mempunyai peran politik. TNI mendukung dan membela konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Lemhanas RI menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan dalam mendukung peran konstitusional TNI yaitu pertahanan nasional. Ayo tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa,”  tegasnya.

Pesan Letjen (Purn) TNI Agus Widjojo, Gubernur Lemhannas dapat disaksikan dalam Lemhanas: TNI Selalu Setia tegakkan Konstitusi UUD’45 https://youtu.be/tpvVjPRB2qs (Utari).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here