BANDAR LAMPUNG – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung menuntut Pemerintah Provinsi Lampung untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2022.
Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo, mengatakan pengupahan didasarkan pertumbuhan ekonomi,9 laju inflasi dan daya penyerapan tenaga kerja, justru stagnan bahkan merosot selama masa pandemi covid-19. Untuk itu kenaikan upah bagi buruh dimasa krisis tidak mampu membuat buruh selamat dari krisis.
“Kami mendorong agar UMP bisa naik. Pada 2020 dan 2021 kemarin diangka Rp2,4 juta per bulan. Untuk 2022 kami ingin Rp3 juta per bulan,” kata Tri, di Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (15/11).
Kemudian ia mengatakan dengan terbitnya SE Menteri Tenaga Kerja B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022, pihaknya mendesak Pemprov segera mengambil sikap untuk segera menyelamatkan rakyat dari krisis ekonomi dan kesehatan.
“Kami menuntut kenaikan UMK 2022 minimal 15%, sementara untuk UMP 100% kebutuhan hidup layak, stop PHK sepihak, berikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Agus Nompitu, mengatakan tuntutan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan persoalan tenaga kerja.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dalam merumuskan UMP, Pemprov melibatkan dewan pengupahan, perwakilan serikat buruh, asosiasi pengusaha, perwakilan perusahaan dan Badan Pusat Statistik. Harapannya minimal 21 November 2021, UMP ditandatangani Gubernur Lampung dan diturunkan menjadi UMK pada 30 November 2021.
“Pemprov sedang mempersiapkan UMP. Kami juga sedang menunggu SE Menteri Ketenagakerjaan. Dari surat itu ada formula penyusunan UMP dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah,” katanya.
Sebelumnya UMP 2021 ditetapkan Gubernur Lampung sebesar Rp2.432.001. UMP itu sama dengan ada 2020. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/483/V.08/HK/2020. (Wengky)