Ilustrasi pasien cuci darah. (Ist)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

“Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia,” tegas Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir kepada pers di Jakarta, Kamis (14/5).

Menruutnya, walau ada perubahan jumlah angka kenaikkan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” ujarnya. (Adriana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here