BANDUNG- Warga di lima wilayah Jawa Barat yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mendapat bantuan dari pemerintah. Ada tujuh sumber bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga yang terdampak di lima wilayah di Jabar itu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan ada dua golongan warga terdampak yang mendapat bantuan yakni golongan yang terdata oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga non DTKS. Warga DTKS, akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui APBN oleh sejumlah kementerian.
“Nah di non DTKS ini terbagi dua juga yang ber-KTP lima wilayah dan perantau. Jadi kepada para perantau di wilayah lima ini jangan khawatir anda tetap akan juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan oleh pemerintah lima wilayah ini anda akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan kami akan bantu,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/3).
Kang Emil mengatakan bantuan kepada masyarakat ini ada tujuh sumber. Bantuan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang rutin diberikan, kartu sembako yang sudah rutin juga, bantuan dari kartu Pra Kerja bagi pengangguran atau yang terkena PHK.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, selain itu ada juga bantuan dari Presiden lewat bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600 ribu dikalikan 3 bulan, bantuan dari dana desa yang akan dicairkan 20-30 persennya, bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp 500 ribu kali 4 bulan dan bantuan dari pemerintah Kabupaten Kota di lima wilayah PSBB.
“Jadi para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena alasan tidak ber KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu Insya Allah kami bantu,” kata dia.
Untuk waktu pemberian bantuan ini, sambung Kang Emil, waktunya bervariasi. Bantuan dari Pemprov Jabar akan disalurkan saat PSBB dilaksanakan pada Rabu pekan depan.
“Bantuan itu datangnya bervariasi waktunya. Bantuan dari Provinsi Insya Allah di Rabu-Kamis saat diberlakukan PSBB bantuan sembako logistik dan tunai sudah bisa dikirimkan di daerah Bodebek menyusul seminggu kemudian menurut laporan bantuan dari pemerintah pusat. Itu juga akan didistribusikan,” katanya.
Berikut 7 ‘pintu’ bantuan bagi wilayah:
1. Mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin
2. Mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai ini sudah rutin
3. Mereka akan dibantu oleh kartu Pra Kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK.
4. Mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansosnya 600 ribu x 3 bulan.
5. Kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. 20-30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di desa.
6. Dana sosial dari provinsi yang 500 ribu x 4 bulan itu sudah siap.
7. Kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di lima wilayah di Jabar yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. PSBB akan dimulai pada Rabu 15 April 2020 mulai dini hari. (Ujang Supriyana)