Pengumpulan massa dalam Pilkada  dengan dihadiri anggota DPR RI di Sintang, Kalimatan Barat yang mengakibatkan klaster Covid DPR- RI. (Ist)

PONTIANAK – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satgas Nasional Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Munardo, menegaskan, dugaan pelanggaran forum reses Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Lasarus, merupakan kewenangan di daerah.

“Jadi, masalah penegakan aturan kewenangan Satuan Gugus Tugas Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan, mesti tegas,” kata Doni Monardo, Senin petang, 19 Oktober 2020.

Doni Monardo diminta tanggapannya, sehubungan pelaksanaan reses Lasarus di Aula Wisata Rohani Bukit Kelam, Desa Merpak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu pagi, 10 Oktober 2020, patut diduga dijadikan ajang kampanye Calon Bupati Sintang, Yohanes Rumpak, nomor urut 3 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Memperhatikan ayat 1 dan 2 di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka kampanye Yohanes Rumpak, Calon Bupati Sintang di sela-sela reses Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lasarus, di Aula Wisata Rohani Bukit Kelam, Desa Merpak, Kecamatan Kelam, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Oktober 2020, jika informasi ini benar, maka melanggar ketentuan.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dugaan tindak pelanggaran, karena reses Ketua Komisi V DPR, Lasarus, sedianya menampung aspirasi masyarakat di bidang infrastruktur. Kemudian, patut diduga berubah menjadi sosialisasi rancangan undang-undang perlindungan masyarakat adat yang tidak ada kolerasinya ranah tugas pokok dan fungsi Komisi V DPR. Ini diperparah forum reses Lasarus, patut diduga dijadikan ajang kampanye Calon Bupati Sintang, Yohanes Rumpak.

Karena kampanye politik, termasuk kampanye Calon Kepala Daerah, tidak boleh dilakukan di fasilitas tempat peribadatan. Aula Wisata Rohani Bukit Kelam, Desa Merpak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, bagian dari fasilitas kegiatan keagamaan di lingkungan Keuskupan Sintang.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, disebutkan, selama aktifitas penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan selama pandemi Covid-19, maksimal 50 (lima puluh) orang dalam satu ruangan, dengan tetap jaga jarak, menggunakan masker standard.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Reses Lasarus patut diduga diboncengi kampanye Yohanes Rumpak, Calon Bupati Sintang di Aula Wisata Rohani Bukit Kelam, patut diduga dihadiri masing-masing 5 (lima) tokoh masyarakat dan Dewan Adat Dayak (DAD) pada 391 desa di wilayah Kabupaten Sintang.

Per 17 Oktober 2020 dicatat sudah ada 65 pasien positif Covid-19. Sebagian besar penderita Covid-19 yang wajib mengikuti isolasi mandiri di rumah sakit dan tempat rujukan yang direkomendasikan, yaitu (1) Sy, (2) Pi, (3) Ph, (4) Jt, (5) Mu, (6) Th, (7) Gv, (8) Mf, (9) Ap, (10) Wj, (11) Ya, (12) Ma, (13) Am, (14) Is, (15) Le, (16) As, (17) Di, (18) Si, (19) Jv, (20) Sa, (21) Su, (22) Aj, (23) Ah, (24) Ii.

Nomor urut pasien Covid-19 ke-(25) Ra, (26) Yo, (27) Dz, (28) Ad, (29) Ta, (30) Bs, (31) Bu, (32) Cy, (33) Ts, (34) Is, (35) Be, (36) Mn, (37) Im, (38) Sh, (39) Me, (40) Aq, (41) Ds, (42) Li, (43) Al, (45) Gi (bayi), (46) Ff, (46) Ak, (48) Ms, (49) Fp, (50) Rd, (51) Gu, (52) Ro, (53) Az, (54) Ry, (55) Sm, (56) Nh, (57) Ja, (58) Pa, (59) Ae, (60) Ut, (61) Ya, (62) Su, (63) Im, (64) Ma dan (65) Sr.

Dari 65 orang pasien Covid-19, terlihat ada nama-nama patut diduga terkait dengan aktifitas Yohanes Rumpak dan Lasarus. Dalam hasil percakapan tangkap layar di media sosial, orang-orang dimaksud, mengakui mereka tertular Covid-19, dan sekarang mengikuti isolasi.

Sementara di dalam video yang beredar di media sosial, dan foto-foto yang diperoleh, memang terlihat ratusan orang berdesak-desakan berdiri di luar, karena fasilitas Aula Wisata Rohani Bukit Kelam, Desa Merpak, dipenuhi banyak orang, dimana perkiraan mencapai 1.700 orang.

Lagi pula, diungkap ada dugaan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di Sekolah Menengah Atas Negeri di Kota Sintang, patut diduga bersama beberapa orang, membagi-bagikan uang kepada warga masyarakat yang hadir di dalam reses Lasarus dan diboncengi kampanye Yohanes Rumpak, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sementara itu dari Jakarta, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat 25 September 2020, dengan judul berita: “Bagi PDIP, Ditegur karena Pelanggaran Protokol Kesehatan adalah Aib”, menegaskan, tetap menindak tegas bagi semua kader yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai tata kehidupan baru (new normal) selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan membentuk Tim Penegak Disiplin di setiap daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fungsinya memantau kader dan Calon Kepala Daerah agar patuh terhadap Protokol Kesehatan. Tim Penegak Disiplin akan memberi sanksi tegas bagi kader dan Calon Kepala Daerah diusung PDIP yang melanggar Protokol Covid-19 selama tahapan Pilkada.

“Tim Penegak Disiplin mengusulkan sanksi pembebastugasan kepada Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Daerah sesuai tingkatannya. Bagi PDIP, ditegur saja, sudah merupakan aib,” jelas Hasto.

Hasto mengharapkan, Tim Penegak Disiplin fokus sosialisasi dan pencegahan. Diharapkan Calon Kepala Daerah yang diusung PDIP, tim sukses, beserta kader, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, berdisiplin menjalankan Protokol Kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19. (Alexsa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here