JAKARTA – Sudah sepantasnya dan seharusnya Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sadar diri dan meninggalkan Gedung Merah Putih.
TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta sejumlah lembaga seperti Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, dan Dinas Psikologi TNI AD berhasil membaca potensi perlawanan terhadap negara di sebagian kecil Pegawai KPK.
Hal itu antara lain yang disimpulkan dari penjelasan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Dr. Romli Atmasasmita.
“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini, kita tidak boleh lagi mentolerir calon ASN atau ASN yang memiliki landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa,” ujarnya hari Sabtu (15/5).
Dia meyakini bahwa keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
Keputusan itu tidak didasarkan pada unsur dendam pribadi apalagi tuduhan seperti yang disampaikan sementara kalangan yang menolak hasil TWK.
Menurut Prof. Romli, ada dua pihak yang memainkan berbagai narasi seolah-olah sedang terjadi pelemahan terhadap KPK menyusul hasil TWK. Kelompok pertama adalah mereka yang tak rela tergusur, dan kelompok kedua adalah pihak yang menikmati manfaat dari keberadaan kelompok pertama di KPK selama ini.
“Putusan MK RI 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU 19/2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun menuding KPK di bawah Firli Bahuri adalah lemah,” sambungnya.
Sambungnya, pihak-pihak yang membolak-balikkan logika ini apalagi yang dengan tanpa malu menyatakan diri sebagai sosok berintegritas atau hebat, sesungguhnya memiliki sikap pengecut yang sangat memalukan.
“Inilah yang sebenarnya harus dilawan. Arogansi dan keinginan nafsu yang semena-mena berlandaskan kepentingan diri sendiri inilah yang sebenarnya harus dikritik dan dihujat, bukan sebaliknya, kecuali ada kepentingan dan niat lain di baliknya,” urainya lagi.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Prof. Romli juga mengkritik sikap seorang pakar hukum tata negara yang juga aktif sebagai Youtuber. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan mengenai hal ini, sebut Prof. Romli cenderung berlandaskan subjektivitas dan condong berpihak kepada pihak tertentu.
“Namanya vlog, kalau tidak sensasional tidak akan rame. Kalau tidak tampil beda, tidak banyak yang mau nonton,” sambungnya lagi.
Menurutnya, siapapun yang melawan dan mau memprotes hasil TWK, dapat menempuh jalur hukum. Tetapi, kalau hanya membuat panas, bisa dipastikan memiliki niat lain yang tersembunyi.
“Ini agak mirip dengan kondisi pilpres lalu di mana mereka merasa sebagai pemenang dan pihak lawan melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Ini namanya penggiringan opini sesat tanpa data, hanya berlandaskan klaim pribadi untuk kepentingan pribadi,” demikian Prof. Romli. (Utari)