Bandar Lampung – Salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Prof Heriyandi meninggal dunia. Saat ini jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kabar meninggal eks Wakil Rektor I Unila ini dibenarkan oleh Sopian Sitepu selaku kuasa hukumnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.

“Benar kabar itu, Prof Heriyandi telah meninggal dunia,” kata dia, Rabu (4/10/2023).

Sopian menyatakan Prof Heriyandi meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas Rajabasa, Bandar Lampung.

“Iya di Lapas Rajabasa meninggalnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Heriyandi merupakan salah satu tersangka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 Juta subsider dua bulan kurungan penjara. Heriyandi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 300 Juta. (Wengky)

Alamat DPD PRABU Lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota bandar Lampung.
Ayo Coblos No.5 Syamsir Alam Nasution!
Alamat kantor wilayah wolio transportasi online Provinsi lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota bandar Lampung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here