Surabaya — 1000 orang Petani hutan di Provinsi Jawa Timur, Sebagai perwakilan dari; Kota Batu, Madiun dan Banyuwangi juga hadir dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE).
Mereka di hadirkan sebagai perwakilan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Biru, yakni SK pelepasan kawasan hutan yang akan di redistribusikan sebagai area pemukiman penduduk desa.
Hal tersebut adalah realisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari sector Pelepasan kawasan Hutan.

Selain petani hutan di pulau Jawa, Petani hutan provinsi Sulawesi Utara dari beberapa daerah masyarakatnya juga di hadirkan untuk menerima SK Biru, yakni dari daerah; Bau-bau, Muna Barat dan Buton Tengah kebagian Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di berikan langsung oleh Bapak PRESIDEN JOKOWI, pada hari Seni,18 September 2023 yang telah lalu.

SK tersebut diserahkan pada acara puncak acara festival LIKE yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Stadion Gelora Bung Karno di DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, PRESIDEN JOKOWI menegaskan 3 hal, yaitu:
1. Siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor.
2. Peduli terhadap kerusakan lingkungan.
3. Perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.

Tentang SK Biru Untuk Petani dari Provinsi Jawa Timur yang di berikan oleh Bapak PRESIDEN JOKOWI. Merupakan Keputusan Pelepasan kawasan hutan di pulau Jawa untuk TORA di dasari Keputusan Menteri LHK – RI, Yakni: “Untuk Area Jawa Timur dikeluarkan SK, NOMOR: SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Dalam Rangka Penetaan Kawasan Hutan atau PPTPKH seluas 2.385,64 HA.”
Sedangkan untuk daerah; Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan. Basisnya adalah SK KLHK-RI yang berdasarkan putusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.7000/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/9/2022 di terbitkan pada tanggal,6 September 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor: SK.8026/MENLHK-PKTL/PPKH/ PLA.2/10/2022 pada tanggal,18 Oktober 2022.

Dari putusan SK tersebut di atas di bentuk Tim Terpadu (TIMDU) yang terdiri dari; Akademisi, Ditjen Panologi, BPKH, peneliti BRIN, Dinas Kehutanan  untuk melakukan kajian dalam rangka pelaksanaan PPTPKH sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KHDPK. Rekomendasi TIMDU di Provinsi Jawa Timur  adalah: (1)  areal penelitian Tim Terpadu untuk PPTPKH pada 10 (sepuluh) kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Timur secara bertahap.
Tahap  Satu (I) seluas ± 6.448, 13 Ha (enam ribu empat ratus empat puluh delapan dan tiga belas perseratus hektare) dengan rincian:
a). berada di dalam Peta Lampiran Keputusan Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5564/ MENLHK-PKTL/ PPKH/ PLA.2/6/2022 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Revisi I seluas ± 2.801 Ha (dua ribu delapan ratus satu hektare).

b). berada di luar Peta Lampiran Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) seluas ± 3.647,13 Ha (tiga ribu enam ratus empat puluh tujuh dan tiga belas perseratus hektare); yang berasal dari usulan masyarakat, instansi pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Maka Rekomendasi untuk Jawa Timur dari Tim Terpadu areal seluas ± 6.095,98 Ha (enam ribu sembilan puluh lima dan sembilan puluh delapan perseratus hektare), dengan rincian seluas ± 2.577,14 Ha (dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh dan empat belas perseratus hektare) berada di dalam Peta Lampiran Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a). dan seluas ± 3.518,84 Ha (tiga ribu lima ratus delapan belas dan delapan puluh empat perseratus hektare) berada di luar Peta Lampiran Keputusan  yakni Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seluas ±2.384,91 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh empat dan sembilan puluh satu perseratus hektare); b). Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas ± 213,54 Ha (dua ratus tiga belas dan lima puluh empat perseratus hektare).

Selanjutnya untuk Perhutanan Sosial seluas ± 1.822,13 Ha (seribu delapan ratus dua puluh dua dan tiga belas perseratus hektare);  Kemitraan Konservasi seluas ± 2,06 Ha (dua dan enam perseratus hektare); Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan seluas ± 0,73 Ha (tujuh puluh tiga perseratus hektare); dan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan seluas ± 1.672,61 Ha (seribu enam ratus tujuh puluh dua dan enam puluh satu perseratus hektare).
Selanjutnya kondisi penutupan lahan pada lokasi yang di rekomendasikan untuk di lepaskan dari kawasan hutan (Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan Persetujuan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan) berupa permukiman, fasilitas umum  dan fasilitas sosial yang sudah di huni dan di manfaatkan secara intensif lebih dari 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan topografi datar.

Adapun terhadap permohonan PPTPKH yang masih belum lengkap dokumen persyaratannya seluas ± 352,15 Ha (tiga ratus lima puluh dua dan lima belas perseratus hektare), Tim Terpadu akan mengakomodir permohonan tersebut pada pelaksanaan penelitian Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Jawa Timur Tahap kedua (II).

Dan selanjutnya kawasan hutan yang dapat di lepaskan seluas ± 2.385,64 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima dan enam puluh empat perseratus hektare) di Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan, dengan mekanisme:
Pertama: persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi seluas ± 2.384,91 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh empat dan sembilan puluh satu perseratus hektare), perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap dan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas ± 0,73 Ha (tujuh puluh tiga perseratus hektare) di Kabupaten Malang, selanjutnya bahwa berdasarkan surat Nomor: S.547/PKTL/ PPKH/ PLA.2/5/2023 tanggal 16 Mei 2023, Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyampaikan konsep Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan seluas ± 2.385,64 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima dan enam puluh empat perseratus hektare) untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria di Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan di Provinsi Jawa Timur, dan Peta Lampirannya;

Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Produksi seluas ± 2.384,91 Ha (dua ribu tiga ratus delapan puluh empat dan sembilan puluh satu perseratus hektare) dengan rincian:
1. Seluas ± 696,80 Ha (enam ratus sembilan puluh enam dan delapan puluh perseratus hektare) di Kabupaten Banyuwangi.

2. Seluas ± 13,84 Ha (tiga belas dan delapan puluh empat perseratus hektare) di Kota Batu.

3. Seluas ± 282,99 Ha (dua ratus delapan puluh dua dan sembilan puluh sembilan perseratus hektare) di Kabupaten Blitar.

4. Seluas ± 314,79 Ha (tiga ratus empat belas dan tujuh puluh sembilan perseratus hektare) di Kabupaten Jember.

5. Seluas ± 826,63 Ha (delapan ratus dua puluh enam dan enam puluh tiga perseratus hektare) di Kabupaten Lumajang.

6. Seluas ± 72,23 Ha (tujuh puluh dua dan dua puluh tiga perseratus hektare) di Kabupaten Madiun.

7. Seluas ± 105,04 Ha (seratus lima dan empat perseratus hektare) di Kabupaten Malang.

8. Seluas ± 54,65 Ha (lima puluh empat dan enam puluh lima perseratus hektare) di Kabupaten Nganjuk; 9. seluas ± 17,35 Ha (tujuh belas dan tiga puluh lima perseratus hektare) di Kabupaten Ngawi.

9. Seluas ± 0,59 Ha (lima puluh sembilan perseratus hektare) di Kabupaten Pacitan.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Program Perhutanan sosial dan TORA di provinsi lainnya yang sedang di kerjakan oleh masing-masing TIMDU juga sedang berproses pengusulannya, termasuk yang di ajukan oleh FGD DKH Provinsi Lampung. (Supriyadi)

Undangan Deklarasi PRABU Lampung Rabu (27/09/2023) di PKOR Wayhalim Bandar Lampung. (Ist)
Alamat kantor wilayah wolio transportasi online Provinsi lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota bandar Lampung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here