JAKARTA – SM, penyunting foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan aktor porno asal Jepang Shigeo Thokuda alias Kakek Sugiono, terancam pidana enam tahun kurungan. Tindakan SM diduga sebagai penghinaan terhadap Ma’ruf Amin.
“Terancam pidana enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
Perbuatan SM juga mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). SM dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
SM mengunggah sebuah foto di akun Facebook pribadinya atas nama Oliver Leaman S. Dalam foto kolase Ma’ruf Amin dengan gambar animasi Kakek Sugiono terdapat narasi penghinaan.
“Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama, tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan ibadah salat jumat.”
SM dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/243/IX/2020/SU/Res pada (30/9).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, SM ditangkap di rumahnya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (2/10), sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi menyita tiga lembar tangkapan layar, laman unggahan akun Facebook, akun Facebook atas nama Oliver Leiman S, dan satu flash disk.
Penyidikan kasus dugaan penghinaan ini sudah diambil alih Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. SM juga sudah dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan. (Adriana)