KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan ratusan organ tubuh hewan yang dilindungi asal Sumatra ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Di antaranya kepala Harimau Sumatra dan ratusan gigi Beruang Madu.
Organ tubuh hewan dilindungi tersebut diketahui polisi saat melakukan pemeriksaan di Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni atau di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kepala Harimau Sumatra yang sudah dikeringkan, dua kepala Kijang, satu lembar kulit Harimau Sumatra yang masih utuh, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang Madu, 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan Dugong.
Kemudian lima dompet yang terbuat dari kulit Harimau Sumatra, satu buah Peci dari kulit Harimau, dan satu ponsel merk OPPO A54 warna biru.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengirimkan organ tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit harimau dikemas menggunakan kotak berwarna coklat dan dikirim melalu pengiriman jasa ekspedisi.
“Pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dari PT J&T Expres cabang Palembang dengan tujuan Indramayu Jawa Barat,” katanya saat ungkap kasus di KSKP Bakauheni, Jumat (10/9).
Menurut Edwin, setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka yakni BS (30), warga Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (d) jo, Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tabun 1990 dan pasal 88 huruf a dan c UU RI nomor 21 tahun 2019.
“Ancamannya pidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta,” lanjutnya. (Wengky)