BANDAR LAMPUNG – Setelah tujuh tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO), mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin akhirnya ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Dia menjadi DPO sejak 9 September 2013 berdasarkan surat No. DPO/09/IX/2014/Ditreskrimsus.
“Iya benar kami tangkap saat sedang berbelanja di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, dengan istrinya,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, Selasa (22/9).
Aparat sementara menyita ponsel milik advokat tersebut yang pernah tinggal di Jalan Patimura, Telukbetung Selatan itu, dan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Pelaku diduga kerap bolak-balik Lampung-Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap. “Masih dalam pemeriksaan,” ujar alumnus Akpol 2003 itu.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Syamsul merupakan tersangka atas LP/84/II/2013/LPG/SPKT pada 12 Februari 2013 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 UU RI No. 11/2008 tentang ITE atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
Selain laporan polisi, terdapat dua surat yang menjadi rujukan untuk penetapan Syamsul sebagai DPO, yakni surat perintah penyidikan No. Sp.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2013 dan surat Kajati Lampung No. B-2271.N.8.4/Euh.1/6/2013 tanggal 21 Juni 2013 perihal hasil penyidikan tersangka Syamsul Arifin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bandar Lampung.
Tersangka sebelumnya dilaporkan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung, Napoli Situmorang. (Marlia)