Ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap oknum Inspektorat Lampung Timur di Kecamatan Batanghari Nuban, Minggu, (5/7), dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari empat orang yang diamankan, dua orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Lamtim dan dua lagi belum diketahui apakah kepala desa atau LSM di kabupaten setempat.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, oknum Inspektorat tersebut kerap membuat resah kades di Lampung Timur dengan upaya pemerasan sehingga beberapa kades melapor ke Polda Lampung. Kedua oknum pegawai Inspektorat yang belum diketahui identitasnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp65 juta.

Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan tidak menampik adanya OTT tersebut namun tak bisa memaparkan secara terperinci. “Informasi itu, baiknya langsung konfirmasi ke Pak Dir saja ya, biar lebih tepat,” ujarnya, Senin, (6/7).

Namun, saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan tanggapan terkait OTT tersebut. “Mohon waktu, masih ada giat,” ujarnya.

Sementara, di ruang Subdit III Tipikor Polda Lampung, pada Senin, (6/7), terlihat sepi. Tidak terlihat adanya kegiatan, seperti pemeriksaan, karena ruangan tersebut tertutup. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here