BANDAR LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung siap mensosialisasikan wacana Korps Lalu Lintas (Korlantas) tentang perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Dirlantas Polda Lampung, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi yang merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Menunggu regulasi dari pusat. Nanti kita lihat instruksinya seperti apa, sosialisasi dahulu atau langsung berjalan,” katanya, Sabtu (14/8).
Ia memperkirakan regulasi tersebut akan keluar di akhir tahun. Setelah itu sosialsisasi di awal tahun, dan kemudian akan diterapakan kepada masyarakat yang ada di Lampung.
“Ada tahapannya, regulasi keluar dulu, sosialisasi untuk dilakukan atau diterapkan mungkin di awal tahun,” katanya.
Diketahui kepolisian secara resmi telah mengubah peraturan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material. (Marliyah)