Dirlantas Polda Lampung, Kombes Romdhon. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk menilang pengendara berkecepatan tinggi mulai bulan depan.

Direktur Ditlantas Polda Lampung, Kombes Romdhon Natakusuma mengatakan, pemasangan ETLE dilakukan demi menekan angka kecelakan yang sering terjadi di JTTS.

“Kita akan pasang di dua titik tol Lampung, nanti bekerja sama dengan pihak tol. Operatornya dari kita,” katanya, Selasa (30/11).

Selain kecepatan, kamera ETLE juga akan memantau safety belt atau sabuk pengaman serta penggunaan ponsel saat menyetir.

“Untuk pengendara minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 100 km/jam. Yang melanggar ketentuan tersebut akan ditilang,” katanya.

ETLE juga dilengkapi metode pancaran sinar guna menjaga agar para pengendara tidak mengalami microsleep atau tertidur secara tiba-tiba dalam waktu yang singkat.

“Microsleep juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan,” katanya.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Romdhon menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di JTTS di Provinsi Lampung hampir terjadi setiap bulannya. Dari Januari hingga Oktober 2021, tercatat 125 pengguna jalan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 28 orang di antaranya meninggal dunia.

“Sebesar 22,4 persen dari semua korban ini dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Berdasarkan data tersebut, paling sedikit terjadi 6 sampai 8 kecelakaan per bulan. Penyebab kecelakaan didominasi kehilangan kendali karena mengantuk.

“Tetapi mereka tetap memaksa untuk mengemudi hingga tidak konsentrasi penuh. Padahal, sudah kita ingatkan untuk istirahat dulu,” kata Romdhon.

Romdhon mengimbau kepada para pengguna jalan agar mengecek kendaraan sebelum mengemudi.  Selain itu, ia juga mengingatkan kembali larangan penggunaan ponsel saat mengemudi.

“Cek kendaraan dan pahami kondisi tubuh jika mengantuk segera menuju rest area agar tidak mengurangi konsentrasi saat mengemudi,” katanya. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here