GEDUNG TATAAN – Pelaksanaan tahapan Pemilukada diharapkan dapat menegakkan disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya pilkada saat ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Dimasa pandemi covid-19 ini diharapkan Pilkada tetap dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Dirpamobvit Polda Lampung Kombes Pol Yusmanjaya didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat kunjungan ke KPU Pesawaran, Rabu (23/9)
Pembatasan massa dari Paslon yang hadir dalam setiap pertemuan harus benar-benar ditaati. Pertemuan dalam gedung maksimal peserta 50 orang, rapat umum maksimal 100 orang. Hal itu diatur dengan tujuan supaya tidak menjadi cluster baru penyebaran Pandemi covid-19.
“Maka masing masing paslon harus mengoordinasikan dengan timnya. Apalagi sudah ada maklumat Kapolri, sanksi yang melanggar sudah jelas. Mudah mudahan semua dapat mematuhi peraturan yang ada,” ucapnya
Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino mengatakan beberapa metode pelaksanaan kampanye diantaranya rapat umum, tatap muka pertemuan terbatas, pembuatan APK, bahan kampanye. “Draft teknis pelaksanaan kampanye sudah kami berikan kepada masing masing calon,” jelasnya.
Selanjutnya kepada Bangkitlah.com dilaporkan, pada Kamis (24/5) pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai dengan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada jam 8:30 wib di Graha Adora. Sesuai PKPU yang membatasi pelaksanaan rapat di masa pandemi.
“Besok yang hadir pada pengundian nomor urut yakni kedua pasangan calon yakni 4 orang, LO masing- masing satu orang; Perwakilan partai pengusung hanya diperbolehkan dua orang, dan terakhir dua orang dari Bawaslu. Sehingga total yang hadir pada pengundian nomor urut sebanyak 12 orang,” tandasnya. (Marlia)