Ribuan burung dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus serta diangkut menggunakan mobil bernomor polisi B 1294 ADM. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Penyelundupan 2.400 ekor burung tanpa dokumen berhasil digagalkan petugas gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, dan Protecting Indonesia’s pada Senin (6/9).

Ribuan ekor burung tersebut diangkut dengan mobil dan digagalkan petugas saat melintas di exit tol Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) Bakauheni Utara, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kasi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan, burung ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesahatan Bahan Asal dari Karantina.

“Burung diangkut dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Kota Tangerang, Banten,” ujarnya, Senin (6/9).

Burung ilegal tersebut terdiri dari jenis Poksai Mandarin sebanyak 20 ekor, Jalak Kerbau (520), Kolibri Ninja (315), Murai Air (20), Pelatuk Bawang (20), Ciblek (1.350), Kepodang (45), Gelatik Batu (30), dan Siri-siri 10 ekor.

Burung dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus serta diangkut menggunakan mobil bernomor polisi B 1294 ADM.

“Ini informasi berdasarkan laporan masyarakat, setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita pastikan seluruh burung masuk kategori satwa liar tidak dilindungi,” katanya.

Ribuan satwa tersebut akan dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman. Keberadaan burung-burung tersebut penting bagi lingkungan sebab bisa membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan serangga menjadi hama pertanian.

Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Direktur Komunikasi FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds, Nabila Fatma mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Polda Lampung dan BKSDA Lampung atas kerja keras dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung.

Menurut dia, langkah ini penting direncanakan. Pasalnya, meski di tengah masa pandemi covid-19 namun perburuan dan penyelundupan burung Sumatra masih terus terjadi.

“Perburuan dan perdagangan ilegal yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumtera. Mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem seperti, menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan,” ujarnya.

Nabila menambahkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, penyelundupan ratusan ribu burung Sumatra menuju Jawa telah berhasil digagalkan petugas. Itu sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.

“Burung-burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa,” paparnya.

Dalam upaya penyelundupam tersebut, dua orang masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal burung secara spesifik dan pemasoknya.

“Pengembangan terus dilakukan. Pengembalian ke habitat merupakan tujuan paling utama pengelolaan satwa dalam hal ini burung, Terduga tersangka juga akan dikenai sanksi administrasi yaitu, pencatatan data, sehingga jika mengulangi akan dikenai sanksi pidana,” ujar Ps Kanit IV Unit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here