BANDAR LAMPUNG – Warga Kota Bandar Lampung mulai mengeluhkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Antrean di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tampak mengekor panjang.
Beberapa hari belakangan antrean kendaraan mengular di SPBU Wolter Mongensidi, SPBU Geruntang, SPBU Soekarno Hatta Labuhan Ratu, dan SPBU ZA Pagar Alam Raja Basa.
Menanggapi hal tersebut, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel berusaha menjaga agar stok dan penyaluran BBM jenis Solar di Provinsi Lampung dalam kondisi aman. Solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga penyalurannya disesuaikan berdasarkan regulasi (kuota/pembatasan BBM Subsidi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui BPH Migas).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 66/P3JBT/BPH MIGAS/ KOM/2021 bahwa Pertamina menyalurkan solar bersubsidi tersebut sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Untuk kuota solar tahun 2021 di Provinsi Lampung sebanyak 611,5KL sementara di Kota Bandar Lampung sebanyak 153,9KL.
“Agar stok dan penyaluran solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dengan melakukan pemantauan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM solar sesuai regulasi yang berlaku. Sebelum mengisi BBM solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM,” katanya, Senin, (11/10).
Sesuai Surat Keputusan BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/ barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.
Berdasarkan Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014, masyarakat yang berhak memakai minyak solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/ Kota yang membidangi usaha mikro. Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan.
Ia mengatakan untuk usaha pertanian, petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepada desa/kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang diizinkan menggunakan solar subsidi.
Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna solar subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/kota yang membidangi.
Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM solar subsidi. Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan solar subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
“Pertamina juga mengimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU,” tutup dia. (Wengky)