BANDAR LAMPUNG – Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dibebaskan dari jeratan pidana pelanggaran protokol kesehatan yang diselidiki Polda Lampung. Hal itu mengacu Putusan Pengadilan Negeri Lampung Tengah yang memberikan sanksi administratif.
Ketentuan itu berdasarkan asas ne bis in idem yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama.
Atas hal tersebut, kuasa hukum pelapor Habibi, Putri Maya Rumanti, mengatakan pihaknya melaporkan Ardito Wijaya atas pidana pelanggaran prokes dan bukan administrasi.
“Seandainya ne bis in idem, liat dulu itu laporan pidana administrasi yang dilakukan Kejari Lampung Tengah,” kata Putri, Jum’at (13/8).
Menurut dia, laporan yang dilayangkan di Lampung Tengah melanggar administrasi dengan tidak memakai masker langsung ke Pengadilan Negeri oleh Pol-PP setempat.
“Sekarang kalau Ardito tidak dipersangkakan tidak bisa dipidana dengan alasan itu, tetapi pemilik hajatan mau dibiarkan bebas begitu saja. Itu kan semuanya diperiksa dalam perkara yang berbeda selaku pemilik hajatan dengan tamu undangan,” katanya.
Kendati demikian, penghentian penyelidikan atas laporan tersebut akan dikaji ulang. “Kami pasti kaji ulang. Siapa terlebih dahulu laporan masuk, mereka memburu itu supaya cepat, karena memang seperti itu kalau pelanggaran administrasi Covid-19,” kata dia.
Diketahui, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dijatuhi sanksi hukuman administratif dengan kerja sosial membersihkan masjid.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. (Sudirman)