Bandar Lampung – Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (20/9/2023).

Keputusan rapat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Hadir di lokasi, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu hingga DKPP.

Doli mulanya menyinggung terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang memiliki 2 opsi, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Doli lantas bertanya ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil.

“Nah, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?,” kata Doli dalam rapat.

Anggota Komisi II pun menjawab dengan sepakat. Doli kemudian bertanya kepada pemerintah yang dijawab ‘Sangat setuju’ oleh peserta rapat.

“Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya,” tutur Doli sambil mengetuk palu.

Adapun dalam rapat kali ini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.

“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Guspardi Gaus sebelumnya.

Kepada Bangkitlah.com dilapirkan, dalam rapat, Hasyim memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Ia mengatakan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.

“Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November,” kata Hasyim dalam rapat.

Hasyim mengatakan KPU cenderung setuju dengan opsi yang kedua. Dia mengungkapkan alasannya.

“Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu). Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim. (Wengky).

Undangan Deklarasi PRABU Lampung Rabu (27/09/2023) di PKOR Wayhalim Bandar Lampung. (Ist)
Alamat kantor wilayah wolio transportasi online Provinsi lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota bandar Lampung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here