BANDAR LAMPUNG – Draf usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung dikembalikan Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Lampung.
“Tunggu saja, segera ditandatangani. Sebelumnya memang Disnaker sudah mengirimkan draf UMP Lampung 2022 kepada Biro Hukum Setda namun dikembalikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Jumat (19/11).
Menurutnya, alasan pengembalian rancangan tersebut karena terdapat sejumlah hal dalam syarat draf yang harus dilengkapi.
“Jadi memang ada tools, seperti administrasi, yang harus dilengkapi,” katanya.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dia mengatakan, administrasi menjadi syarat utama yang harus dilengkapi. Sebab, rancangan harus bersih tanpa kekeliruan sebelum ditandatangani Gubernur Lampung.
“Insyaallah sesuai waktu penetapan nanti sudah ditandatangani Gubernur,” ujar Agus.
Ia memastikan, di antara poin revisi tersebut memuat tentang kenaikan nilai UMP dari draf sebelumnya. Meskipun begitu, ia belum berkenan menyebutkan berapa angka yang dimaksud.
“Belum bisa djelaskan berapa kenaikannya. Masih membutuhkan perhitungan,” katanya.
Selagi menunggu pertimbangan Gubernur, lanjutnya, ia memastikan draf tersebut disusun berdasarkan formula yang ditetapkan pada aturan berlaku.
“Di dalam perumusan UMP Lampung 2022, kami mengikuti aturan Undangan-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta SE Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022,” paparnya. (Wengky)