Ilustrasi desa wisata. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai pelaku penting pembangunan kepariwisataan, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung ditetapkan menjadi Desa wisata.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Lurah Sumber Agung Satria Dinata menuturkan, keputusan penetapan Desa Wisata berbasis daya tarik alam dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N., pada Maret 2020 lalu dengan nomor 575/III/.20/HK/2020.

“Ada tiga daerah yang ditetapkan menjadi desa wisata di Bandar Lampung. Pertama Sumber Agung (Tahura Wan Abdurahman), Pulau Pasaran, dan Sumur Putri,” ujarnya, Minggu (8/11).

Untuk itu pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan di Sumber Agung untuk mendukung telah ditetapkannya wilayah tersebut menjadi Desa Wisata, salah satunya dengan melakukan realisasi dana kelurahan (Dakel) untuk menunjang itu.

“Seperti pada realisasi dana kelurahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2020. Kita rencanakan akan coba pelatihan las juga seni menghias dinding dan pagar dari semen,” terangnya.

Dengan basis yang telah dimiliki masyarakat setempat yang kerja dan memiliki usaha di bidang las, diyakini akan menambah ilmu mereka.

“Jadi sebagai tambahan ilmu dan inovasi. Tentu jika mereka sudah bisa mendekor pagar rumah masing-masing akan terlihat indah dan memiliki ciri khas kalau diterapkan di semua rumah yang ada di Sumber Agung,” tuturnya.

Dengan telah ditetapkan menjadi desa wisata ada banyak keuntungan yang didapat Kelurahan Sumber Agung, seperti yang tertuang dalam putusan wali kota tersebut.

“Dalam putusannya dengan telah ditetapkan sebagai desa wisata, semua OPD di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung diminta mendukung dengan mengalokasikan sebagian program dan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here