METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, memprioritaskan Bakso Sony cabang Metro untuk dipasang alat perekam transaksi (tapping box).
Kabid Pembukuan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Mirza Marta Hidayat, mengatakan pemasangan tapping box di gerai Bakso Sony menjadi prioritas bila alatnya tersedia.
Dia mengaku, selama ini Bakso Sony belum dipasangi tapping box karena keterbatasan alat. “Tapi kami akan terus mengupayakan pengawasan kepada seluruh wajib pajak,” ujar Mirza, Kamis, 15 Juli 2021.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, menurut Mirza, pajak yang dibayarkan Bakso Sony kepada Pemkot Metro selama 2020 sebesar Rp66.528.413.
“Teknis pembayarannya, Bakso Sony menghitung nilai pajak dengan dasar nilai transaksi yang terjadi selama sebulan dan melaporkannya ke BPPRD dengan mengisi blangko SPTPD. Kemudian menyetorkan nilai yang dilaporkan ke Bank Lampung,” tambahnya.
Menurutnya, pembayaran pajak dari Bakso Sony tidak melihat dari target. Namun, lebih pada kesadaran dari pengusaha. “Kalau pajak restoran itu bersifat self assesment, yang berarti pengusaha memperhitungkan, membayarkan dan menyetorkan sendiri jumlah pajak terutang. Jadi tidak ada penetapan target pajak dari BPPRD Kota Metro,” kata dia.
Dia berharap, setelah adanya dorongan dari media dalam pemasangan tapping box seluruh pengusaha di Kota Metro tidak keberatan untuk dipasangi alat tersebut.
“Memang pemasangan tapping box itu bukan keharusan. Tapi, itu hal yang wajib untuk mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan. Setelah ini kami akan berkoordinasi lagi dengan Bank Lampung untuk menambah jumlah tapping box. Mudah-mudahan sebelum September sudah terealisasi,” kata dia. (Mardiana)