METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus 2021.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, Erla Andrianti mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM kali ini dibarengi dengan pelonggaran di sektor ekonomi. Jam operasi supermarket, kafe, hingga warung diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
“Walaupun ada pemunduran jam operasional, namun pengunjung harus taat akan protokol kesehatan (Prokes) dan tidak berkerumun,” ujarnya, Rabu (11/8).
Dalam Instruksi Wali Kota Metro Nomor: 16 /INS/LL-01/2021 Tentang PPKM Level 3 disebutkan, fungsi Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) akan dimaksimalkan dalam pengendalian covid-19.
“Kita juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021,” ujarnya.
Dalam perpanjangan kali ini pun, tidak diberlakukan penyekatan di ruas jalan utama Kota Metro.
“Laporan dari petugas, kita sudah tidak ada penyekatan lagi. Namun tetap kurangi mobilitas agar kita sama-sama terbebas dari pandemi,” katanya. (Marliyah)