Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Ist)

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperbolehkan pusat perbelanjaan beroperasional hingga pukul 20.00 WIB di masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus mendatang. Sebelumnya, aktivitas di supermarket dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor 15/INS/LL-01/2021 tentang perpanjangan PPKM level 3.

Pemkot juga mulai melonggarkan berbagai kegiatan masyarakat lainnya, seperti pertandingan olahraga dengan syarat tidak melibatkan penonton dan protokol kesehatan yang ketat.

kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, mengatakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Metro lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna memutus lonjakan kasus baru.

“Semakin melakukan tracing dan tes dengan baik, maka tingkat penularannya makin rendah,” kata dia, Rabu (4/8).

Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, menegaskan Pemkot Metro harus melakukan evaluasi kembali dari masing-masing klaster Covid-19.

“Lakukan evaluasi, lihat kelompok mana yang paling banyak terpapar Covid-19. Dari takziah, anak muda, pasar atau kafe. Dari situ maka bisa menentukan mana yang bisa dibuka dan yang perlu ditutup,” tegasnya. (Mardiana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here