PRINGSEWU – Sejumlah aset daerah yang umumnya berupa tanah dan bangunan di Pringsewu mulai dibuatkan sertifikat hak milik Pemkab.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu Arif Nugroho didampingi bagian bidang Aset Daerah Arifuddin menyatakan sejumlah aset sudah mulai dibuatkan sertifikat.
“Sudah mencapai 500 dan bidang yang disertifikatkan,” kata Arif Nugroho, Senin (8/11).
Ia menjelaskan jumlah tanah Pemda keseluruhan sebanyak 1.750 bidang. Jumlah tersebut terdiri dari tanah jalan sebanyak 1.048 bidang, tanah irigasi 119 bidang, tanah bendung 48 bidang. Kemudian tanah berupa bangunan sekolah, kantor, dan lainnya sebanyak 535 bidang.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Arif Nugroho menambahkan dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat tanah bendung 6 bidang, tanah bangunan berupa sekolah, dan perkantoran sebanyak 495 bidang, sehingga total aset Pemkab Pringsewu yang sudah bersertifikat sebanyak 501 bidang. Menurutnya, untuk aset pemerintah yang belum bersertifikat sampai saat ini seperti tanah jalan sebanyak 1.048 bidang, tanah irigasi 119 bidang, tanah bendung 48 bidang, tanah berupa bangunan sekolah, dan kantor sebanyak 40 bidang.
Pihaknya menyatakan ke depan program sertifikasi aset akan terus didorong. Saat ini, kata dia, pihaknya masih memprioritaskan aset berupa bangunan sekolah dan perkantoran.
“Jadi, tinggal 40 bidang aset bangunan sekolah dan perkantoran yang belum bersertifikat,” ungkapnya. (Wengky)