JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah menyiapkan stimulus Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran cicilan dan juga mensubsidi bunga kredit bagi petani dan nelayan.
Pemberian insentif ini dilakukan untuk meringankan biaya produksi bagi petani dan nelayan selama masa pandemi COVID-19.
“Kita sudah putuskan, sudah berjalan, pemerintah telah menyiapkan Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit,” kata Presiden Jokowi saat membuka Rapat Terbatas (Ratas) Insentif Bagi Petani dan Nelayan Dalam Rangka Menjaga Ketersediaan Bahan Pokok di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/5).
Insentif fiskal dari pemerintah ini akan disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat, PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), Kredit Ultra Mikro Pegadaian, dan juga program di perusahaan pembiayaan lainnya.
Selain itu, kata Presiden Jokowi, terdapat penundaan angsuran dan pemberian subsidi melalui program di Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPM UKP), Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), ataupun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedangkan stimulus dari instrumen non-fiskal, pemerintah akan menjamin kelancaran rantai pasok dengan ketersediaan bibit, pupuk dan alat produksi bagi petani dan nelayan.
“Kita harapkan usaha pertanian dan perikanan ini lebih baik melalui ketersediaan bibit, pupuk alat-alat produksi,” ujarnya.
Permudah Akses Modal
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Presiden Jokowi juga meminta jajarannya mempermudah akses pemberian stimulus modal kerja bagi petani dan nelayan.
“Saya minta prosedurnya dipermudah, aksesnya dipermudah, prosedur dibuat sederhana, tidak berbelit-belit, sehingga petani dan petambak kita bisa memperoleh dana-dana yang dibutuhkan,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden menekankan pemberian stimulus modal kerja penting bagi usaha pertanian, kelautan, dan perikanan.
Kepala Negara menyampaikan bagi petani dan nelayan yang bankable atau memiliki akses terhadap jasa keuangan, penyalurannya bisa melalui perluasan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sedangkan yang tidak bankable penyalurannya bisa lewat pembiayaan Ultra Mikro atau UMi, Program Mekaar, dan skema lain melalui kementerian. (Adriana)