Polisi mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4), saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19. (Ist)

JAKARTA – Pemerintah menekankan bahwa larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar tapi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam telekonferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Sabtu (25/4).

“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ia menambahkan.

Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, aparat penegak hukum, menurut dia, akan meningkatkan upaya penindakan supaya warga mematuhi larangan mudik.

Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik diberlakukan sampai sesudah Lebaran tapi jika perkembangan situasi menuntut pembatasan pergerakan orang dan barang untuk mengendalikan penularan COVID-19 maka penerapan kebijakan itu bisa diperpanjang.

“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” katanya.

Mahfud berharap warga mematuhi seluruh kebijakan dan aturan yang diterapkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19. (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here