BANDAR LAMPUNG – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung diminta mendaftarkan diri menjadi badan hukum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan, perseroan perorangan menjadi solusi badan hukum bagi UMKM.
“Langsung saja mendaftarkan diri via online. Tidak perlu lagi melalui notaris,” katanya, dalam rapat di Kanwil Kemenkumham Lampung tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kamis (17/3).
Kelebihan yang dimiliki perseroan perorangan, kata dia, adalah memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu juga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Kita nanti akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti koperasi untuk memberikan bantuan tambahan bagi yang terdaftar,” katanya.
Ia melanjutkan, pendirian UMKM berbadan hukum sangat mudah. Cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik di Dirjen AHU.
“Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp50 ribu, tetapi bebas menentukan besaran modal usaha,” katanya. (Wengky)