METRO – Telkomsel Metro membantah adanya ketidak absahan dari surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada menara base transciever station (BTS) yang terletak di RT 28 RW 05 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Staff Network Telkomsel Metro, Hendro, pihaknya merasa IMB yang dimiliki oleh pihak Telkomsel itu legal dan sah secara hukum.
“Yang saya tau pengoperasian tower kami legal dan sah secara hukum, kalau mau diperkarakan silakan komunikasi dengan bagian terkait yang lebih berkompeten (site management/legal),” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/9).
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, pihaknya meminta kepada warga sekitar menara BTS itu untuk menyelesaikan nya dan bertemu dengan pihak menegemen Telkomsel.
“Intinya kalau mau debat mengenai legalitas tower, sudah saya jelaskan ke pak Yudo dan perwakilan warga untuk menemui pihak terkait di Telkomsel (Site management / Legal),” tambahnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengatur jadwal pertemuan antara perwakilan warga dan pihak Telkomsel.
“Bagaimana teknis pertemuannya, saya sudah jelaskan ke mereka pada hari Rabu, 23 September 2020. Namun belum ada kesepakatan kapan waktu nya. Dari warga juga belom mengajukan ke kami kapan mau ketemu,” ujarnya.
Menurutnya, hubungan antara pihak Telkomsel dan warga sekitar menara BTS itu berjalan dengan baik. Dia pun masih menerima tanggapan dari warga setempat.
“Hubungan saya dengan perwakilan warga masih baik, ketika saya sampaikan hal-hal yg perlu saya sampaikan, tanggapan perwakilan warga dan pak Yudo masih positif. Yang jelas kami selalu terbuka kalau ada permintaan pertemuan dengan warga,” ujarnya. (Marlia)