Bandar Lampung — Panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa Jaya meminta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana turun tangan untuk turut merumuskan upaya penyelesaian permasalahan perizinan pendirian rumah ibadah tersebut yang tidak kunjung rampung.

Ketua Panitia Pendirian GKKD Rajabasa Jaya, Parlin Sihombing menuturkan pihaknya belum pernah ditemui langsung oleh wali kota untuk membahas terkait permasalahan izin.  “Pada 18 September lalu kami orasi dan wali kota nggak menemui, katanya sedang nggak di tempat,” ujarnya, Jumat (29/09/2023).

Usai melakukan orasi, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabid Kesbangpol) Bandar Lampung memintanya untuk membuat surat permintaan audiensi. Dua hari setelahnya, pihaknya kembali diundang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menghadiri audiensi bersama wali kota.

Karena saat audiensi tidak ada wali kota, pihaknya menuding ada sesuatu di balik hal tersebut. “Saat kami menghadiri audiensi itu, ternyata ibu wali kota nggak ada. Makanya kami juga aneh, sandiwara apa ini,” kata dia.

Dia menuturkan forum audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bidang Kesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.

Lebih lanjut, pihaknya mengancam akan melakukan orasi kembali jika permintaan pertemuan dengan wali kota tidak segera diagendakan. “Kami tetap mengharapkan peran wali kota sebagai pemangku tertinggi (di wilayah kota). Kalau nggak turun lagi (wali kota), kami akan demo lagi bulan depan,” kata dia.

Parlin menegaskan upaya-upaya yang telah pihaknya tempuh adalah untuk menemukan titik terang atas alasan penolakan izin pendirian rumah ibadah meskipun pihaknya sudah melengkapi dan mengajukan berkas-berkas persyaratan.

“Harus ada alasan yang jelas dan mesti segera diselesaikan. Kalau nggak gitu nanti rusuh lagi seperti Februari lalu. Kan kami nggak mau ada pemantik lagi,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung Iwan Gunawan menyebut Pemkot Bandar Lampung sudah memberikan izin sementara selama dua tahun ke depan. “Nanti kami berikan lagi izinnya lagi jika sudah habis. Tapi kalau permanen itu ranahnya ada di FKUB yang harus sama-sama diatati aturannya,” kata dia.

Iwan juga menjamin selama ada izin sementara para jemaah GKKD diperbolehkan beribadah.  “Dan akan diperpanjang lagi oleh wali kota,” kata dia.

Sebelumnya, Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengatakan terkait alasan belum/tidak dapat memberikan pengesahan izin pendirian rumah ibadah tersebut sebab jemaat GKKD didominasi jemaat yang bukan merupakan warga Kelurahan Rajabasa Jaya.

“Sepengetahuan saya jemaat yang melakukan ibadah di GKKD itu kebanyakan bukan warga Kelurahan Rajabasa, sehingga masyarakat menolak kalau hanya 10 persennya yang merupakan warga Kelurahan Rajabasa Jaya,” Kata Sumarno saat dihubungi melalui telepon beberapa waktu lalu. (Wengky)

Alamat DPD PRABU Lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota bandar Lampung.
Coblos Caleg No. 5 Syamsir Alam Nasution!
Alamat kantor wilayah wolio transportasi online Provinsi lampung: JL.Kemuning 1 , NO: 31, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota bandar Lampung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here