Aktivis PAPD Lampung datangi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jum'at sore (7/8). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Lampung diisukan mencabut laporan mereka terhadap bakal calon (balon) Walikota Bandar Lampung, yang kini menjabat Wakil Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Hal ini seiring dengan kedatangan aktivis PAPD ke Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jumat sore (7/8).

Pimpinan PAPD Lampung, Muhammad Junaidi membenarkan kedatangan mereka. “Ya betul tadi kami ke kantor Bawaslu Lampung, tetapi bukan cabut laporan ya. Kedatangan kami untuk menjelaskan mengenai syarat formil dan materil yang diminta Bawaslu. Kami berbeda pandangan mengenai definisi saksi. Bawaslu menginterpretasikan saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengetahui langsung. Sementara kami berpedoman pada putusan MK no 65/PUUVIII/2010 yang memperluas makna saksi,” ungkapnya.

Junaidi menegaskan mereka bukan mencabut laporan. Namun hanya mengalihkan dari laporan perkara kepada laporan informasi awal kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Karena kami menginginkan agar masalah ini segera mendapatkan keputusan, ada kepastian hukum, kami mengubah laporan pengaduan menjadi laporan informasi awal pelanggaran sesuai pasal 11 perbawaslu no 14,” ujarnya.

Saat di tanya kenapa laporan ini harus segera diputuskan bawaslu, Pengurus DPD Partai Demokrat ini menyatakan bahwa tafsir beragam tentang pasal 71 ayat 3 ini dapat memperkeruh suasana.

“Jadi kami laporkan wakil Wali Kota dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016, bukan soal bagi-bagi sembako ya. Bagi-bagi sembako itu saat ini ranahnya bukan pelanggaran tapi soal pendidikan etika politik yang baik kepada masyarakat kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Diketahui dalam video cekcok wakil Wali Kota dengan lurah, ini sudah membuat gaduh di tengah masyarakat kota Bandar Lampung.

“Lurah mengutip pasal 71 uu no 10 th 2016, hal ini yang mendasari Bawaslu harus segera buat keputusan, jangan sampai karena ragam tafsir pasal 71 ini semua lurah bahkan bisa-bisa nanti RT-RT, menghalangi sosialisasi dengan alasan pasal 71, dan ini bisa mengakibatkan gesekan ditingkat grassroot,” ketusnya.

Sementara, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Hengki Irawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini meski status perkara sebagai laporan informasi awal.

“Segera harus diputuskan jangan kelamaan, soal kumpulkan bukti dan panggil saksi Bawaslu kota punya perangkatnya bahkan sampai kelurahan. Kalau bawaslu tanggap, sebenernya semua orang yang ada divideo, baik pak wakil, pak lurah ataupun warga bisa kok dipanggil, tinggal mau apa enggak itu bawaslu,” pungkasnya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here