Ilustrasi lampu jalan. (Ist)

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga kini masih menunggak pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan Yanni Munawarti mengatakan untuk tunggakan pembayaran PJU mencapai belasan miliar. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan PLN tunggakan tersebut dapat diangsur setiap bulannya Rp400 juta. Itu tidak termasuk tagihan PJU bulanan.

“Ya, pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil hutangnya sebesar Rp400 juta per bulan (di luar) tagihan PJU bulanan rutin. Tapi, Insyaallah akhir tahun 2020 ini selesai. Sehingga pada tahun 2021 tidak ada yang terhutang lagi,” ujarnya, Selasa (22/9).

Sementara itu, salah seorang pelanggan PLN di Kalianda yang enggan disebutkan jati dirinya, menyatakan setiap pelanggan PLN tentunya membayar PJU ketika melakukan pembayaran listrik tiap bulannya. Sebab, didalam pembayaran listrik terdapat pembayaran untuk tagihan PJU.

“Tapi, mengapa dengan Pemkab Lampung Selatan tidak dibayarkan tagihan PJU. Sebab, setiap masyarakat sebagai pelanggan PLN sudah membayar PJU sebesar 0,8 persen dari setiap tagihan listrik per bulanya,” katanya.

Pemkab Lampung Selatan menunggak pembayaran PJU ilegal sebesar Rp16,7 miliar pada tahun 2017. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here