BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung mencatat Bandar Lampung terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor hotel dan restoran secara siginifikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Sumitro. Menurutnya, PAD dari sektor restoran pada Januari hingga Mei 2021 tercatat mencapai Rp27 miliar. Selanjutnya, terjadi peningkatan pada Juni hingga September 2021 sebesar Rp20,6 miliar.
“PAD sektor restoran tercatat terus alami peningkatan, dimana sebelumnya senilai Rp5,4 miliar per bulan dan saat ini menjadi Rp8,3 miliar. Jika dipetakan menghasilkan kurang lebih Rp101 juta, yang langsung masuk kas daerah,” paparnya.
Tak hanya sektor restoran, sektor perhotelan turut menyumbang PAD, tercatat dari Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp10,5 miliar.
“Sementara pada Juni hingga September 2021 atau dalam kurun dua setengah bulan saja PAD dari sektor hotel sudah mencapai Rp5,6 miliar,” katanya.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Sumitro juga menjelaskan, dalam satu bulan BPKP mencatat kota Bandar Lampung menerima pajak perhotelan mencapai Rp2,2 miliar.
“Pemerintah daerah sudah memberikan izin usaha hingga izin mendirikan bangunan sehingga para pengusaha diminta untuk terbit dalam membayar pajak,” kata dia.
Dari jumlah tersebut diharapkan PAD kota Bandar Lampung pada 2021 yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp340 miliar dapat meningkat hingga Rp476 miliar yang bersumber dari pajak hotel dan restoran.
“Pendapatan di kota Bandar Lampung cukup banyak mulai pajak hotel dan restoran, PKB, BPNKB, parkir, reklame. Sedangkan kami lihat masih rendah di pajak hotel dan restoran. Karena itu kami bantu pacu pendapatan dan diharapkan bisa kami lakukan di semua daerah,” ujar dia.
Menurut Sumitro, pihaknya juga secara rutin memberikan pengertian kepada para pengusaha yang ada di kabupaten/kota tentang kewajiban membayar pajak seperti yang telah tertuang dalam Undang-undang serta Peraturan Daerah.
“Selama ini kami melihat pemerintah daerah kabupaten/kota kesulitan merealisasikan PAD terutama pajak hotel dan restoran. Alasan klasiknya adalah adanya pandemi covid-19. Padahal, masyarakat disiplin dalam membayar pajak,” tutup dia. (Wengky)