JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 pada 7 Oktober 2021. Beleid itu untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19.
“Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).
Yaqut mengatakan pedoman penyelenggaraan disusun berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Wilayah dengan PPKM level 2 dan 1 bisa memperingati hari besar keagamaan dengan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” papar dia.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Yaqut menganjurkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta acara diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah atau tempat lain yang menggelar peringatan hari besar keagamaan.
Yaqut memerinci sejumlah peraturan penyelenggaraan tersebut. Pertama, mendorong pelaksanaan acara di ruang terbuka.
Kedua, peserta acara keagamaan yang digelar di tempat ibadah harus dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Ketiga, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.
“Kemudian tetap menerapkan prokes secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 stempet,” papar Yaqut.
Sementara itu, penyelenggara peringatan hari besar keagamaan wajib menyediakan petugas untuk mengawasi penerapan prokes. Lalu memeriksa suhu tubuh setiap jemaah menggunakan thermogun.
“Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta menyediakan cadangan masker medis,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Yaqut meminta petugas berani tegas melarang jemaah yang tidak sehat untuk ikut acara. Berikutnya, mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberi tanda khusus.
“Serta memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,” ucap dia. (Adriana)