BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengedepankan upaya persuasif dan preventif kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan khususnya pelaksanaan tarawih.
Hal itu sesuai hasil rapat antara Tim Gugus Tugas Covid 19, MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung, Rekomendasi Ulama, Cendikiawan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh FKUB Provinsi Lampung Tanggal 2 April 2020 untuk antisipasi Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan masukan Forum Rektor Perguruan Tinggi Se Provinsi Lampung dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 21 April 2020 anatar lain menyepakati dan memperkuat kedisiplinan social physical distancing.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, kemudian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 045.2/ 1351 /02/2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Kegiatan Keagamaan, Sosial, Ekonomi dan Budaya di Provinsi Lampung.
Dalam point ke tiga surat edaran tersebut disebutkan, bagi umat Islam bulan Suci Ramadan dalam menjalankan ibadah puasa dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1414 H, dilakukan dengan cara:
a. Shalat Tarawih, sahur, berbuka puasa, tilawah/tadarus Al Qur’an dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
b. Meniadakan pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an, sahur on the road atau Ifthar jama’i (berbuka puasa bersama), baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola;
c. Tidak melakukan iktikaf secara berkelompok di rumah ibadah.
d. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara
berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan untuk ditiadakan;
e. Masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
1) Shalat Tarawih keliling (Safari Ramadhan);
2) Takbiran keliling;
3) Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik dan online; dan
4) Silahturahmi atau halal bihalal kecuali melalui media sosial atau video
call.
Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menjalankan Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan mendorong masyarakat melakukan upaya social distancing, dan physical distancing.
“Pada prinsipnya kami berharap masyarakat menjalankan imbauan MUI, maklumat kapolri, bahkan surat edaran gubernur, baiknya beribadah di rumah guna memutus mata rantai corona,” ujar Kabid Humas Polda Lampung.
Terkait jika ditemukan adanya pelaksaanaan ibadah shalat tarawih di masjid, pihak aparat lebih mengedepankan upaya persuasif dan preventif ke masyarakat, soal surat edaran gubernur Lampung.
“Teknisnya ada di Kasatwil (Kapolres) masing-masing teknis di lapangan, lita harapkan surat edaran di jalankan, namun upaya persuasif berkoordinasi dengan pengurus masjid di kedepankan, dan ada peran leading sektor lainnya, seperti pemkot/pemkab, gugus tugas, hingga MUI,FKUB, dan Dewan Masjid Indonesia Lamung,” katanya.
Sementara, Ketua MPW Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung Gus Dimyati mengatakan, pada prinsipnya mendukung penuh himbauan dari MUi, maupun Surat Edaran Gubernur Lampung, terkait pelaksanaan ibadah di rumah.
“kita pada prinsipnya memperkuat fatwa MUI dan surat edaran, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya.
Namun MPW IK-DMI Lampung memberikan imbauan, bagi wilayah-wilayah atau zona yang memiliki tingkat potensi penyebaran, mobilisasi masyarakat yang tinggi, hingga sulitnya mengontrol hal tersebut, disarankan untuk melaksanaakan shalat tarawaih di rumah saja.
“Contohnya seperti di Bandar Lampung, Metro, Liwa, atau Bratasena, saran kami bisa tarawih atau ibadah di rumah saja, kecuali pekon-pekon atau wilayah pelosok, yang jumlah massanya masih bisa dikendalikan, kami rasa masih bisa melaksanakan ibadah di masjid, pada prinsipnya pelaksanaan ibadahnya bisa dikembalikan ke pengurus masjid,” katanya.
Gus Dimyati berharap ada pembahasan susulan kembali, oleh semua satker terkait himbauan tersebut, yang menelurkan suatu kesepatan.
“Jadi kita harap semua satker, nantinya bisa mencapai kesimpulan dan hasilnya kita paparkan di media, terutama secara visual, terkait himbauan melaksanakan ibadah di rumah,” katanya. (Mujilah)