SUKADANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggotanya Yusran Amirullah dan Sudibyo yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Lamtim 2020.
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Yusran Amirullah dari Partai Nas Dem yang berhenti karena maju sebagai calon Bupati digantikan oleh Faisal Riza, Sementara Sudibyo dari Partai Golkar yang maju sebagai calon Wakil Bupati digantikan Safrul Yasin.
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan PAW terhadap Yusran Amirullah dan Sudibyo diproses sebab kedua anggota DPRD tersebut telah mengundurkan diri.
“Ya kita proses PAW-nya karena kedua anggota DPRD itu memang sudah mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Lamtim 2020. Yusran Amirullah maju sebagai calon bupati dan Sudibyo maju sebagai calon wakil bupati,” kata Ali Johan, Selasa (6/10).
Ali Johan menjelaskan, pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo sebagai anggota DPRD Lamtim sendiri, telah dilaksanakan melalui rapat paripurna, pada 11 September 2020 lalu. Kemudian pemberhentian kedua anggota dewan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Lampung.
“Karena pemberhentian kedua anggota dewan itu telah disetujui, maka Partai NasDem dan Partai Golkar kemudian mengajukan usul nama anggota dewan penggantinya,” katanya. (Marlia)