Wabup Lamteng Ardito Wijaya menjalankan sanksi membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Rabu (4/8). (Ist)

GUNUNG SUGIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) mengekskusi putusan pengadilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19.

Ekskusi vonis Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih tersebut termaktub dalam Surat Putusan Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Prokes. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan menjelaskan, eksekusi yang dimaksud adalah pelaksanaan sanksi administratif berupa kerja-kerja sosial.

“Ardito selaku pelanggar prokes telah melaksanakan sanksi berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng,” ujar dia, Rabu (4/8).

“Ardito membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet/WC, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan di luar masjid,” tambahnya. 

Sebelumnya kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ardito agar tidak menggulangi pelanggaran tersebut. Sementara untuk sanksi dari pemerintah pusat masih menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Kasus pelanggaran Ardito muncul pertama kali melalui  video berdurasi 33 detik yang menampilkan Wabup Lamteng tersebut sedang berkerumun di depan ibu-ibu dalam sebuah acara pernikahan. Dalam tayangan, Ardito tampak mengenakan batik kuning dan berpeci hitam sedang bernyanyi di atas panggung. Pada detik ke-12, ia turun dari atas panggung dan menyapa ibu-ibu yang tengah asyik berjoget menikmati alunan lagu yang dinyanyikannya. 

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Terusan Nunyai, sekitar akhir Juni lalu. (Sudirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here