GUNUNG SUGIH – Pemkab Lampung Tengah akhirnya mengeluarkan sanksi kepada Wakil Bupati Ardito Wijaya, yang dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sanksi yang diberikan yakni membebaskan tugaskan Wabup selama lima hari, terhitung 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.
Kabar tersebut dibenarkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. “Kita bebas tugaskan beliau selama lima hari terhitung 28 Juni-2 Juli 2021. Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya juga memohon maaf kepada masyarakat Lamteng dan Lampung umumnya,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Ardito belum juga merespons atas tindakannya hingga dilaporkan ke Polda Lampung. Pesan singkat mau telepon tidak direspons.
Sebelumnya kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad angkat bicara terkait video viral Wabup Ardito Wijaya. Musa Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lamteng dan masyarakat Lampung.
“Atas beredarnya video (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19) oleh Wakil Bupati (Ardito Wijaya) beberapa waktu lalu, saya atas nama pribadi dan Pemkab Lamteng meminta maaf,” ujarnya.
“Saya telah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada wakil. Karena itu, saya harap jangan hanya kerena nila setitik rusak susu sebelanga. Selama ini upaya pencegahan Covid-19 di Lamteng terus dilakukan,” jelasnya.
Upaya pencegahan yang telah dilakukan, kata Musa Ahmad, dengan mendirikan posko Covid-19 mulai tingkat kecamatan hingga dusun.
“Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga dusun juga telah diaktifkan. Juga melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat ke 311 kampung/kelurahan,” ungkapnya. (Soraya)