Ilustrasi rapid test Covid-19. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – KPU Bandar Lampung bersikap terkait 12 Penyelenggara di level Kecamatan dan PPS yang reaktif pasca di rapid test beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, pihaknya mengambil sikap untuk tidak menugaskan penyelenggara yang reaktif tersebut dalam tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan yang saat ini sedang berlangsung.

“Kalau jumlahnya, itu Dinas Kesehatan. Saat ini secara prinsip, KPU lebih fokus kepada tindak lanjut kebijakannya. Yakni memastikan bahwa penyelenggara yang dinyatakan reaktif tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan verifikasi faktual, memberi kesempatan mereka istirahat dan melakukan isolasi mandiri,” tegas Fery di Bandar Lampung, Minggu (28/6).

Mengenai pengaktifan kembali, kata dia, pihaknya menunggu rangkaian tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. “Ya, kita menunggu bagaimana hasil rangkaian test hingga akhir terlebih dahulu. Kita berharap yang terbaik bagi teman-teman semua,” kata Fery.

Selumnya, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, rapid tes massal dilaksanakan KPU Bandar Lampung secara serentak 22 Juni hingga keesokan harinya. Seluruh jajaran KPU, PPK, PPS dan sekretariat menerima layanan rapid test di 31 puskesmas se Bandar Lampung.

Fery mengatakan, rapid tes yang dilaksanakannya merupakan bagian persiapan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. “PPS wajib menjalani rapid test sebelum kontak langsung dengan para pendukung yang akan diverifikasi,” katanya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here