BANDAR LAMPUNG – Masyarakat diminta untuk kritis terhadap praktik bundling dan tying atau pembelian bersyarat minyak goreng. Pasar riter modern diimbau agar tidak menggunakan praktik bundling dan tying. Komisi Pengawasannya Persaingan Usaha (KPPU) juga terus menelusuri adanya praktik tersebut di Lampung.
Produk bundle atau bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga. Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Sederhananya praktik bundling dan tying misalnya pembeli harus membeli produk lain terlebih dahulu baru boleh membeli minyak goreng kemasan 1 liter. Atau, misalnya pembeli harus belanja minimal Rp100 ribu terlebih dahulu baru boleh membeli minyak kemasan 2 liter. Praktik tying and bundling diharamkan dalam hukum anti persaingan usaha tidak sehat atau antimonopoli.
“Yang lalu kami temukan perilaku diretail modern yang memperbolehkan konsumen membeli lebih dari 2 liter asal membuat membership terlebih dahulu. Dan sudah kami himbau. Praktik bundling dan tying di UU kami dilarang terutama di masa sekarang saat minyak goreng lagi susah,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro Rabu (23/2).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 6, Komisi berwenang rnenjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan denda, paling sedikit Rp1.000.000.000, dengan memperhatikan ketentuan mengerlai besaran denda sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian Pasal 12, tindakan administratif berupa denda dalam Pasal 6 ayat 2 huruf g merupakan denda dasar dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan; paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap UU atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
“Sanksinya pengenaan denda maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 % dari penjualan selama kurun pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Masyarakat Kota Metro mengeluhkan ketentuan pembelian minyak goreng yang di jual di Toko Ritel Indometro yang berada di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Metro Timur. Pasalnya, warga yang hendak membeli minyak kemasan satu liter diharuskan untuk melakukan pembelanjaan minimal Rp40 ribu terlebih dahulu. (Wengky)