Forum jurnalis melalui zoom video conference di Kantor KPPU Kanwil II (Lampung) Jalan Pangeran Diponogoro Bandar Lampung, Kamis (11/06). (Ist)

BANDAR LAMPUNG –  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan terhadap pengadaan rapid test dan pengadaan bantuan sosial di Provinsi Lampung. Apalagi saat ini rapid test dan bantuan sosial sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apabila ada oknum pengusaha berani memainkan harga di pasaran atau kongkalikong dengan oknum lainnya yang bisa merugikan masyarakat maka bisa ditindak tegas.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan saat ini rapid test sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Potensi banyak rumah sakit yang menjualnya dengan paket dan harga tinggi bisa saja terjadi.

Ia mengatakan apabila terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, maka pihaknya bisa melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

“Kami melakukan proses penegakan bila terjadi pelanggaran. Kita mendorong agar tidak ada pengusaha yang melakukan kecurangan,” katanya dalam forum diskusi dengan jurnalis melalui zoom video conference di Kantor KPPU Kanwil II (Lampung) Jalan Pangeran Diponogoro Bandar Lampung, Kamis (11/06).

Kemudian ia mengatakan di era new normal secara nasional pola perdagangan akan terpusat kepada makanan. Karena ekonomi masyarakat belum pulih, maka masyarakat akan mengeluarkan uangnya untuk makan memenuhi kebutuhan dalam skala prioritasnya. Maka pengawasan terkait usaha makanan atau sembako menjadi penting dilakukan.

“Kami juga sedang melakukan pemantauan terkait bantuan sosial seperti pengadaan kebutuhan makanan, sembako, vitamin dan sebagainya. Karena pemerintah juga mengalokasikan budget yang besar untuk penanganan Covid-19 ini,” katanya

Sementara itu, kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala Kanwil II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan di Provinsi Lampung untuk rapid test sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan, namun beberapa rumah sakit dan klinik diperbolehkan melakukan rapid test mandiri. Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap bantuan sosial. Kemudian juga masyarakat bisa menyampaikan laporan apabila menemukan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Saat ini belum ada temuan dan laporan terkait rapid test dan bantuan sosial yang melanggar. Terutama kepada penganggaran dan persaingan usahanya,” katanya. (Marlia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here