Pelaksanaan Sosialisasi Aspek Hukum PPKN dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny. (Ist)

BANDAR LAMPUNG –  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aspek Hukum Pejabat Pengelola Keuangan Negara dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, SH, MH. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui kehadiran langsung seluruh Pegawai KPPN Bandar Lampung di Aula Kantor serta media virtual dan YouTube dengan peserta dari Kanwil DJPb Provinsi Lampung, KPPN Metro, KPPN Kotabumi, KPPN Liwa serta Satuan Kerja Lingkup KPPN Bandar Lampung.

Acara dibuka dengan Keynote Speech oleh Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Ade Rohman, Beliau mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan mengharapkan agar apa yang disampaikan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan penyaluran dana APBN terutama KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah yang bertindak selaku Chief Financial Officer serta para Pejabat Pengelola Perbendaharaan sebagai Chief Operating Officer di daerah.

Abdullah Noer Deny didampingi Kepala KPPN Bandar Lampung, Darmawan menyampaikan bahwa terkait aspek hukum Keuangan Negara, tugas Kejaksaan adalah sebagai  aparat penegak hukum yang melakukan penindakan hukum terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk melakukan pendampingan kepada pengelola dana APBN serta legal audit kegiatan pelaksanaan anggaran. Mekanisme pertanggungjawabannya diawali dari adanya pagu anggaran APBN yang merupakan wewenang para kuasa pengguna anggaran, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan serta pelaporan pertanggungjawabannya.

Rangkaian kegiatan ini adalah tugas dan tanggung jawab para pengelola perbendaharaan yang harus dipahami agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPPN selaku Kuasa BUN bertugas dan bertanggungjawab memberikan persetujuan penggunaan anggaran dari sisi kelengkapan administrasi saja termasuk apakah pagu kegiatan dan outputnya telah sesuai dengan perencanaan, sehingga apabila terjadi penyimpangan dari sisi teknis maupun fisik dilapangan bukanlah ranah pertanggungjawaban KPPN, namun sudah merupakan tanggung jawab pengelola perbendaharaan dimasing-masing satuan kerja.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, Kepala KPPN Bandar Lampung mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan pengetahuan terutama dari aspek hukum kepada para pengelola perbendaharaan sehingga nantinya diharapkan pengelolaan keuangan Negara menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Wengky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here