Konferensi pers penetapan Akbar sebagai tersangka oleh KPK RI, Jumat (15/10). (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka dalam perkara rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura Jilid II. Akbar disangka menerima fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura tahun 2015-2019.

Akbar disangka menerima fee sekitar Rp2,3 miliar yang ia nikmati sendiri dan tidak sampai ke tangan sang kakak. Akbar tercatat sebagai PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pangan.

Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat, 15 Oktober 2021, harta dan aset Akbar per 2020 tercatat sebesar Rp4,344 miliar.

Akbar tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung senilai Rp4 miliar. Kemudian, Kijang Inova dan Honda PCX senilai Rp200 juta, harta bergerak lainnya Rp4,4 juta, serta kas dan setara kas Rp140 juta.

Tidak ada perubahan signifikan terhadap jumlah harta milik Akbar pada laporan kekayannya di tahun 2019, yakni tetap Rp4,344 miliar. (Firman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here