Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengembalikan aset hasil korupsi dari luar negeri terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Aset yang dikembalikan berupa uang SGD200 ribu (Rp2,1 miliar). 
 
“Pengembalian aset berupa uang dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019,” tulis laporan tahunan KPK 2019 seperti dikutip Medcom.id, Senin, (27/7).
 
Kepada Bangkitlah.com dilaporkan, aset tersebut bisa dibawa ke Indonesia berkat kerja sama antara KPK dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu langkah memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Uang yang dikembalikan itu dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terdapat beberapa kategori pengembalian aset sebagai PNBP yang telah disetorkan KPK dengan nilai beragam.
 
Pertama, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK Rp3,3 miliar. Selain itu, ada pendapatan uang hasil sitaan Rp173,67 miliar dan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah diputus pengadilan Rp6,4 miliar.
 
Kemudian, ada pendapatan uang pengganti Rp121,9 miliar; pendapatan penjualan hasil lelang TPPU Rp4,36 miliar; dan pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,2 miliar. Selain itu, ada pendapatan denda hasil tindak ppidana korupsi Rp17,8 miliar. (Utari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here